Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

Kompas.com - 15/07/2020, 19:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?

Berdasarkan informasi di situs web smartcity.jakarta.go.id, CLM adalah aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

CLM menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM

Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.

Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.

Cara mengisi CLM

Kompas.com mencoba mengikuti tes CLM pada Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan pengalaman Kompas.com, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu JakCLM.
  4. Klik 'Ikuti Tes'.
  5. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  6. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  7. Klik 'Mulai Tes'.
  8. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  9. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  12. Klik 'Lihat Hasil Tes'. 

Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta

Pengisian identitas diri diperlukan untuk mengikuti tes ini.

Sebab, jika di akhir tes hasilnya diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data diri tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas. Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan tes medis lanjutan.

Jika di akhir tes Anda diprioritaskan tes PCR, maka sistem akan memberikan jadwal tes di faskes terdekat.

Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga

Namun, jika Anda tidak termasuk prioritas, ada rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengan gejala yang dialami.

Sementara itu, jika tidak mengalami gejala apa pun, di akhir tes, Anda akan dinyatakan aman untuk bepergian keluar masuk wilayah Jakarta dan dipersilakan untuk mengurus SIKM.

Dokumen hasil tes CLM tersebut bisa diunduh dan menjadi berkas yang harus diunggah untuk mengajukan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Ketentuan penerbitan SIKM

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
  • Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
  • Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
  • Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
  • Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
  • Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com