JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa telah terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam sepekan terakhir.
Berikut beberapa informasi mengenai kabar di Jabodetabek dalam sepekan terakhir.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase 1 di Jakarta diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 17 Juli sampai 30 Juli 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase 1.
Pertama, rata-rata positivity rate yang meningkat jadi 5,9 persen pada pekan terakhir pelaksanaan PSBB transisi sebelum diperpanjang.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Bawah Batas Ideal WHO, Anies Ingatkan Warga untuk Waspada
Pertimbangan lainnya, kata Anies, penggunaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan meningkat 11 persen pada pekan terakhir dibandingkan pekan sebelumnya.
Penggunaan tempat tidur ini menunjukkan bahwa jumlah pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang meningkat.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah angka reproduksi (Rt) Covid-19 yang meningkat.
Baca juga: Anies: Angka Reproduksi Meningkat, Ada Percepatan Penularan Covid-19 di Jakarta
Anies berujar, Rt yang beberapa pekan terakhir selalu di bawah 1 naik menjadi 1,15 per 12 Juli 2020.
Selengkapnya baca di sini.
Selain Jakarta, PSBB secara proporsional di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga diperpanjang.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kepm398-Hukham/2020, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 1 Agustus 2020.
Baca soal perpanjangan PSBB proporsional Bodebek di sini.
Kecelakaan yang melibatkan mobil dan dua sepeda motor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.
Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya.
Kedua korban dinyatakan tewas.
Sementara pengendara motor lain, Novan Bowono, mengalami luka serius.
Baca juga: Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di DI Panjaitan Jadi Tersangka
Kecelakaan bermula saat mobil HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah utara menuju selatan melalui Jalan DI Panjaitan.
Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu berboncengan dengan Dony.
Dadan dan Dony jatuh terpental di badan jalan hingga meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Tak Terpengaruh Miras
Meskipun demikian, Anjani tetap lanjut mengendarai mobilnya.
Sekitar 500 meter dari TKP awal, Anjani kembali menabrak Novan Bowono yang saat itu sedang mendorong motor.
Akibat insiden itu, Anjani dibawa polisi ke Polres Jakarta Timur.
Anjani mengaku mengantuk saat mengendarai mobil hingga berujung kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Mobil Mengantuk
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Anjani pun ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Meskipun demikian, Anjani tidak ditahan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan kooperatif," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto.
Menurut Agus, Anjani hanya dikenai wajib lapor.
"Iya yang bersangkutan hanya wajib lapor saja," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.