Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2020, 09:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat tak menganggap anak buahnya sebagai musuh saat melaksanakan penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam melakukan penindakan, Satpol PP DKI menerapkan penegakan hukum dalam bentuk "OK Friend" di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan mal.

Arifin menjelaskan makna OK Friend berasal dari kata 'OK' yang merupakan akronim dari operasi kepatuhan. Sementara kata 'Friend' mengartikan sikap sahabat yang saling mengingatkan apabila ada sahabat yang melanggar aturan.

Baca juga: Sanksi Menyanyi dan Rencana Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif?

"Jadi, satpol PP ini bukan musuhnya masyarakat. Satpol PP bukan orang yang harus dibenci, dimusuhi. Kemudian satpol PP juga ketika melakukan penindakan, pengawasan juga, bersikap sebagai teman atau sahabat," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Arifin menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB, di antaranya berkerumun dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dia menduga alasan masyarakat mulai abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 karena jenuh atas pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, mengganggap remeh penyebaran virus corona, atau salah penafsiran tentang masa new normal (kenormalan baru).

Baca juga: Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi Sosial

"Saat ini kita rasakan mulai terjadi penurunan disiplin kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker. Hal ini mungkin karena sudah terlalu lama, terlalu jenuh, banyak faktor lain lah," ujar Arifin.

"Tetapi kita selalu harus mengingatkan, tugas pemerintah mengingatkan warganya, melindungi warganya," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.

Denda terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.

Baca juga: Gubernur Cabut PSBB Transisi di DKI jika Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.

Anies juga mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com