JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat tak menganggap anak buahnya sebagai musuh saat melaksanakan penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam melakukan penindakan, Satpol PP DKI menerapkan penegakan hukum dalam bentuk "OK Friend" di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan mal.
Arifin menjelaskan makna OK Friend berasal dari kata 'OK' yang merupakan akronim dari operasi kepatuhan. Sementara kata 'Friend' mengartikan sikap sahabat yang saling mengingatkan apabila ada sahabat yang melanggar aturan.
Baca juga: Sanksi Menyanyi dan Rencana Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif?
"Jadi, satpol PP ini bukan musuhnya masyarakat. Satpol PP bukan orang yang harus dibenci, dimusuhi. Kemudian satpol PP juga ketika melakukan penindakan, pengawasan juga, bersikap sebagai teman atau sahabat," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arifin menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB, di antaranya berkerumun dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dia menduga alasan masyarakat mulai abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 karena jenuh atas pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, mengganggap remeh penyebaran virus corona, atau salah penafsiran tentang masa new normal (kenormalan baru).
Baca juga: Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi Sosial
"Saat ini kita rasakan mulai terjadi penurunan disiplin kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker. Hal ini mungkin karena sudah terlalu lama, terlalu jenuh, banyak faktor lain lah," ujar Arifin.
"Tetapi kita selalu harus mengingatkan, tugas pemerintah mengingatkan warganya, melindungi warganya," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.
Denda terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.
Baca juga: Gubernur Cabut PSBB Transisi di DKI jika Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.
Anies juga mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.