DEPOK, KOMPAS.com - Abdul Kadir Jailani, terdakwa kasus penipuan terhadap seorang nenek tunaaksara yaitu Arpah (69), divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam proses banding.
Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang hanya 8 bulan.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (22/7/2020) sore.
Baca juga: Penipu Nenek Arpah Divonis 8 Bulan Penjara, Kejari Depok Akan Bading
Materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh Kadir. Kadir memanfaatkan ketidakmampuan Arfah dalam membaca isi sertifikat itu.
Akan tetapi, selaras dengan amar putusan di PN Depok, PT Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.
Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim PT Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.
"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang," ujar Herlangga.
Dalam sidang vonis secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Depok, 17 April 2020 lalu,
Majelis Hakim sepakat Kadir melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh Kadir.
Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik Kadir selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam meringankan vonisnya.
Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok
Kasus itu bermula saat Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sertifikat untuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.