Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Nenek Arpah Divonis 8 Bulan Penjara, Kejari Depok Akan Bading

Kompas.com - 17/04/2020, 19:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan terhadap Abdul Kadir Jaelani, terdakwa penipuan terhadap perempuan buta huruf, yang dikenal sebagai nenek Arpah, pada 8 April 2020.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan banding sehubungan dengan prosedur internal.

“Kami memiliki SOP (standard operating procedure) yang menyatakan bahwa putusan itu tidak boleh setengah dari tuntutan. Makanya, kami harus banding,” kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok

Jaksa penuntut umum menuntut agar Kadir dijatuhi hukuman kurungan dua tahun atas kasus penipuan tanah yang menimpa Arpah.

Keberatan lain jaksa juga terkait dengan putusan majelis hakim yang mengembalikan sertifikat tanah, yang jadi alat bukti penipuan oleh Kadir dalam persidangan, kepada Kadir.

Padahal, sertifikat itu mulanya milik Arpah, sebelum dibalik nama oleh Kadir. Tindakan Kadir, melakukan balik nama, telah terbukti memenuhi unsur penipuan melalui persidangan.

“Memori banding dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke PT (Pengadilan Tinggi). Yang pasti, pada saat putusan, kami langsung banding ke majelis hakim,” ujar Herlangga.

“Tuntutan itu (juga) sertifikat dikembalikan ke Bu Arpah. Maka ada dua tuntutan. Satu, mengenai (vonis) hukuman kurang (dari) setengah (tuntutan). Kedua, mengenai barang bukti,” tambah dia.

Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 meter, dari total 299 meter persegi tanah miliknya, pada Kadir. Sisa 103 meter persegi tak dijual Arpah.

Lantaran percaya kepada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk yang 103 meter persegi  itu kepada Kadir. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat tersebut.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka pergi ke kantor notaris.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberi Arpah uang senilai Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi milik Arpah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com