Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Kasasi, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Tanah di Depok Hanya Mau Sertifikatnya Kembali

Kompas.com - 22/07/2020, 20:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Arpah (69), lansia tunaaksara yang menjadi korban penipuan di Beji, Depok tak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Kadir Jailani. Kadir mengubah hak kepemilikan atas tanah Arpah menjadi milinya dengan memanfaatkan kondisi Arpah yang tunaaksaa.

Jaksa menuntut Kadir dua tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Klas 1 Depok hanya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Kadir.Setelah banding di Pengadilan Tinggi Bandung, vonis buat Kadir naik menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun

"Alasan kami tidak mengajukan kasasi karena tuntutan jaksa 2 tahun dan diputus PT Bandung menjadi 1,5 tahun, sudah cukup adil untuk kami," ujar pengacara Arpah, Danil, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/7/2020) malam.

Menurut Danil, Arpah hanya menginginkan sertifikat tanah miliknya yang dibalik nama sepihak oleh Kadir agar dikembalikan untuknya.

Pasalnya, selaras dengan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.

Proses hukum pidana yang menjerat Kadir sebelumnya hanya memutus bersalah atau tidaknya suatu perbuatan, tanpa mengadili soal kepemilikan objek yang disengketakan.

Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.

Mengenai keinginan Arpah tersebut, Danil mengaku akan segera melayangkan gugatan perkara perdata kepada Kadir ke Pengadilan Negeri Depok pada awal Agustus nanti.

"Maka kami akan gugat kembali dan putusan pidana menjadi bukti kami bahwa Abdul Kadir menipu Bu Arpah untuk mengubah kepemilikan hak pada sertifikat milik Bu Arpah," kata Danil.

Kasus ini bermula saat Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Baca juga: Penipu Nenek Arpah Divonis 8 Bulan Penjara, Kejari Depok Akan Bading

Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com