"Dia mengaku semua, saya nunggu orang sudah terlalu lama. 'Sudah takut juga, saya mau pindah'," kata Vivick menirukan pengakuan AP dan HG.
Baca juga: Kasus 160 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Saat Tepergok Memikul Dus Isi Ganja
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di dalam tumpukan batu di truk.
Dua tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.
Pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 131 kilogram merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.