Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pengungkapan Kasus 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu Modus Pengiriman LKS dan Batu Bata

Kompas.com - 04/08/2020, 08:28 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari HS dan NK untuk kasus ganja; dan AP dan HG untuk kasus sabu.

Empat orang tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

HS dan NK ditangkap di Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 WIB .

Sementara, AP dan HG ditangkap di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Truk dari Riau Bawa Sabu 131 Kg, Modus Antar Batu Bata

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus; Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono; dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung.

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 160 kilogram dan 131 kilogram sabu.

1. Ditangkap saat sedang pikul dus ganja

Salah satu tersangka kasus peredaran ganja seberat 160 kilogram dengan inisial HS ditangkap polisi saat kepergok memikul dus besar berisi ganja di kawasan Bogor Tengah, Jawa Barat pada Selasa (14/8/2020) pukul 13.00 WIB.

"Saat dus itu dipikul seseorang laki-laki itu (HS) lewat jalan yang sudah kita mapping. Kita langsung sergap kemudian kita cek barangnya. Ternyata barangnya itu isi ganja," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.

HS ditangkap saat melewati Puskesmas Belong di Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca juga: Kasus 160 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Saat Tepergok Memikul Dus Isi Ganja

Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus ganja seberat 300 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

2. Ganja dibungkus dengan buku LKS

Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial HS dan NK mengelabui masyarakat lantaran mengirimkan paket ganja dengan membungkusnya dengan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial HS dan NK mengelabui masyarakat lantaran mengirimkan paket ganja dengan membungkusnya dengan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).

Para pengedar narkotika jenis ganja melapisi paket ganja yang dikirim dengan menggunakan buku pelajaran Lembar Kerja Sekolah (LKS).

Modus operandi tersangka adalah membungkus ganja dengan lakban berwarna coklat kemudian dilapisi buku sebelum dikirim.

3. Dikirim menggunakan kargo

Pengungkapan kasus ganja berawal dari adanya informasi pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke Bogor.

Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta kemudian melakukan pengejaran para tersangka ke lokasi pengiriman paket ganja di Bogor.

“Di sana kami juga berkoordinasi dengan pemilik kargo tersebut,” ujar Nana.

Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan 70 bungkus paket ganja seberat 70 kilogram.

4. 131 Kilogram sabu dibawa pakai truk batu bata

Sementara itu, narkotika sabu seberat 131 kilogram diselundupkan dengan modus operandi pengiriman batu bata menggunakan truk.

Baca juga: Dari Riau, Truk Berisi Sabu 131 Kg Dibawa Orang Berbeda dan Tak Saling Kenal

Para pengedar menaruh paket sabu yang dikemas dalam plastik berwarna silver di balik batu bata untuk mengelabui polisi.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.

Polisi menyita Truk Fuso bernomor polisi BM 9221 OU yang digunakan untuk mengirimkan narkotika jenis sabu oleh pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi menyita Truk Fuso bernomor polisi BM 9221 OU yang digunakan untuk mengirimkan narkotika jenis sabu oleh pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa.

Truk berisi sabu tersebut berasal dari Riau. Hal itu terlihat dari plat nomor kendaraan BM 9221 OU.

“Kita temukan barang itu dari kendaraan mobil plat Riau. Yang pasti datangya dari Riau lewat darat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.

Ia menambahkan, truk batu bata berisi sabu tersebut melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.

Truk tersebut berwarna kuning dan memiliki penutup di bagian belakang.

5. Truk dibawa orang berbeda

Narkotika jenis sabu seberat 131 kilogram dibawa menggunakan truk batu bata dari Riau oleh orang yang berbeda dan tak saling mengenal satu sama lain.

Dua tersangka berinisial AP dan HG yang terakhir membawa truk batu bata dikendalikan oleh pelaku utama berinisial S.

“Mereka tak tahu (pengantar truk di Ciputat). Dia hanya mengambil truk di Ciputat Raya, pindahkan ke Cipulir. Dia ngga tahu mobil dari mana. Ini kan sistem putus semua. Dia juga ngga kenal sama antar barang,” kata Vivick.

Baca juga: Sempat Tunggu Penjemput Truk Berisi 131 Kg Sabu 5 Jam, Dua Kurir Akhirnya Ditangkap Polisi

Vivick mengatakan, truk batu bata berisi sabu tersebut berasal dari Riau dan melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.

Polisi mengenali truk tersebut dari plat nomor truk BN 9221 OU.

"Orangnya beda. Jadi putus-putus (membawa truk). Jadi jadi Riau kan orang beda. Dia (dua tersangka) orang Cipulir. Ini sistem putus semua. Bisa jadi barangnya sudah ke mana-mana. Caranya sama, kan bisa jadi," ujarnya.

6. Tersangka menunggu truk selama lima jam

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tas berisi narkota jenis sabu di dalam truk batu bata yang ditangkap polisi di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (30/8/2020) pukul 01.00 WIB.Dok. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tas berisi narkota jenis sabu di dalam truk batu bata yang ditangkap polisi di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (30/8/2020) pukul 01.00 WIB.

AP dan HG mengantarkan truk batu bata berisi narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tak dikenal.

Setelah menunggu hampir lima jam di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.

AP dan HG awalnya diperintahkan oleh pelaku utama peredaran sabu berinisial S untuk menyerahkan truk batu bata berisi sabu kepada seseorang.

Mereka dijadwalkan bertemu orang tersebut di Komplek Lemigas, Cipulir.

Info kedatangan seseorang yang ditunggu AP dan HG sejak pukul 20.00 WIB pada Rabu (29/8/2020) hingga pukul 01.00 WIB, tak kunjung datang.

AP dan HG sudah berniat untuk berpindah tempat dari Komplek Lemigas ke tempat lain.

"Dia sudah rasa was-was maksudnya dia pindah ke tempat aman. Mungkin mau sembunyikan di tempat mana ngga ngerti," tambah Vivick.

Saat AP dan HG bersiap memundurkan truk batu bata, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka.

Polisi masih mengejar seorang pelaku utama berinisial S terkait kasus ini.

7. Kasus terbesar

Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas. Barang haram tersebut disita polisi saat menangkap dua tersangka berinisial HG dan AP di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas. Barang haram tersebut disita polisi saat menangkap dua tersangka berinisial HG dan AP di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.

Kasus sabu 131 kg ini merupakan pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polres Metro Jakarta Selatan.

“Baru kali ini. Dalam sejarah Jakarta Selatan belum pernah terjadi sebesar ini (kasus sabu seberat 131 kilogram),” ujar Vivick.

Vivick mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan pernah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebesar satu kilogram.

Pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram sekitar dua tahun lalu.

Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu akan diproses secara hukum.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com