JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mempertanyakan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengambilan kebijakan rem darurat di tengah situasi semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
“Pengetatan ataupun pelonggaran aturan suatu hal yang lazim dilakukan pada saat pandemi. Terakhir kita lihat Kota Manila dan Melbourne kembali memperketat pergerakan warga akibat lonjakan kasus. Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat,” ujar Idris dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/8/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Politisi PKS Dani Anwar Meninggal karena Covid-19
Idris mengatakan, Anies seharusnya tidak lengah di tengah angka COVID-19 yang merangkak naik.
Gubernur DKI, kata dia, lebih baik mengambil kebijakan rem darurat secepat mungkin dibandingkan hanya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Lebih lanjut, Idris mengkritisi kondisi PSBB transisi yang sudah seperti dalam kondisi normal akibat munculnya banyak klaster di area-area publik seperti di pasar dan perkantoran.
"Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil, kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekedar memperpanjang status tanpa ada upaya pencegahan," ujar Idris.
Oleh karena itu, PSI meminta Anies agar dapat mengambil kebijakan rem darurat.
"Jangan sampai kebijakan rem mendadak hanya menjadi pepesan kosong,” ujar Idris.
Anies sebelumnya beberapa kali menyinggung soal langkah yang bisa diambil ketika lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Dalam video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Agustus lalu, Anies menyampaikan bahwa jika lonjakan terus terjadi, Pemprov bisa kembali memaksa warga untuk tetap di rumah.
“Saya ingatkan pada semua jangan sampai situasi ini jalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake,” kata Anies.
“Bila itu terjadi, maka kita semua harus kembali dalam rumah, kegiatan perekonomian terhenti, kegiatan keagamaan terhenti, kegiatan sosial terhenti. Kita semua akan merasakan kerepotannya bila situasi ini berjalan terus,” sambung dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga pernah mengatakan hal senada.
Ia mengatakan ada kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota semakin tidak terkendali.
Menurut Riza, Pemprov DKI memang memiliki tiga pilihan, yakni pilihan pertama jika penerapan masa transisi PSBB dianggap cukup efektif maka akan memasuki masa sehat, aman, dan produktif.
"Kalau masih seperti ini kemungkinan kita akan memperpanjang masa transisi. Tapi kalau semakin memburuk tidak mustahil kembali ke PSBB," ucap Riza.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Kota Tangerang Berasal dari Klaster Perkantoran Jakarta
Ia menyebutkan kebijakan ini tergantung dari kecepatan reproduksi (Rt), angka reproduksi (Ro), hingga positvity rate.
"Jadi data itu akan kami pantau kami koordinasi dengan pemerintah pusat, dengan gugus tugas pusat, dengan para pakar, para ahli semuanya instansi atau unit terkait dan semuanya akan kita putuskan bersama," tutur dia.
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta terus tinggi. Berikut data penambahan kasus harian sepekan terakhir
29 Juli: 585 kasus baru
30 Juli: 299 kasus baru
31 Juli: 432 kasus baru
1 Agustus: 374 kasus baru
2 Agustus: 379 kasus baru
3 Agustus: 489 kasus baru
4 Agustus: 466 kasus baru
Sementara angka "positivity rate" COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen
Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran, kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.