Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2020, 16:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial A (36) di salah satu kamar apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Rekonstruksi ini digelar guna mengonfirmasi pengakuan tersangka FM (37), yang kurang selaras dengan hasil visum jenazah korban, sedangkan tidak ada saksi langsung ketika pembunuhan itu terjadi.

"Kami melakukan pengecekan terhadap keterangan tersangka, saksi. Karena pada kejadian sendiri minim saksi, kami sesuaikan dengan hasil visum et repertum dari korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani kepada wartawan.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Perempuan di Margonda Residence, Pelaku Ternyata Pacar Korban

Dari hasil rekonstruksi sebanyak 21 adegan itu, terkuak sejumlah peristiwa yang mengiringi pembunuhan tersebut dan tidak diungkapkan oleh tersangka.

"Sebelum eksekusi, tersangka ternyata melakukan persetubuhan dulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma pada korban," kata dia.

Selain itu, tersangka sebelumnya mengaku hanya menghantam korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali di kepalanya.

Hasil rekonstruksi, penganiayaan ternyata lebih parah daripada pengakuan tersangka.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu

"Ternyata direkonstruksi dan kami sesuaikan dengan hasil visum, lebih dari tiga kali tersangka memukul bagian tubuh korban. Kami bandingkan dengan hasil visum kepala yang memang parah di kepala sangat banyak pendarahan," ungkap Wadi.

"Kemudian juga di sekujur tubuh. Bagian tangan, kaki, paha, perut bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka FM ditangkap polisi pada Rabu (5/8/2020) di Bekasi, sehari setelah A ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat, mulut diplester, serta kepala penuh luka pada malam hari.

Di lokasi kejadian, polisi pun menemukan palu yang diduga sudah dipersiapkan menganiaya korban sampai tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka rupanya tak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan juga menggondol dua ponsel korban, anting, cincin, sampai sepeda motornya.

FM disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (6/8/2020).

"Dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com