Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Berakhir, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang mulai Senin Besok

Kompas.com - 09/08/2020, 17:48 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan berlaku efektif mulai Senin (10/8/2020). Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Kini sistem ganjil genap kembali diberlakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sejak Senin (2/8/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir Minggu (9/8/2020) ini.

Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI

Sehingga, mulai Senin besok penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan.

"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pula dengan mobil yang angka terakhir nomor polisinya berakhir genap, hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal genap.

Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen

Menurut Sambodo, para pengendara yang melanggar akan dikanakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo.

Adapun penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Sambodo menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tiga Hari Sosialisasi Ganjil-Genap, Polisi: Pelanggaran Meningkat Setiap Hari

Untuk diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.

Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Sebanyak 25 ruas jalan sudah ditetapkan sebagai lokasi penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Berikut rinciannya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com