JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah, mengatakan kliennya tidak pernah berniat menjual barang – barang ilegal.
Bahkan, Putra Siregar tidak tahu kalau barang yang dia jual ilegal.
“Awalnya klien kami tidak tahu kalau barang itu belum dibayar kepabeanannanya. Nah jadi ini kan kewajiban pembayar ini harusnya kepada importir kalau memang ini barang impor,” kata Lukman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Lukman mengatakan Putra Siregar hanya bertindak sebagai pembeli handphone dalam jumlah banyak dari seseorang bernama Jimmy yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Handphone itu yang nantinya akan dijual Putra Siregar di tokonya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan
Putra pun mengaku tidak tahu menahu bahwa barang tersebut bermasalah lantaran tidak membayar kepabeanan sesuai prosedur.
Menurut Firman, orang yang harus bertanggung jawab atas biaya kepabeanannya adalah Jimmy selaku pihak pengimpor.
Namun, Putra Siregar mengaku sudah siap jika diperintahkan hakim untuk membayar ganti rugi berupa biaya kepabeanan. Putra diketahui sudah memberikan uang sebesar Rp 500 juta jika hakim memutuskan dirinya bersalah.
“Kalau memang terbukti di persidangan itu belum diselesaikan kepabeanannya, klien kami siap membayar,” ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini pun membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.
Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang diterima Kompas.com dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Baca juga: JPU Akan Hadirkan 3 Saksi Memberatkan untuk Putra Siregar
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.
Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.