Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Penembakan di Tangsel, Tersangka Klaim untuk Bubarkan Balap Liar

Kompas.com - 11/08/2020, 16:56 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami motif tiga tersangka melakukan penembakan secara acak terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tersangka, mereka mengaku melakukan penembakan untuk membubarkan kegiatan balap liar.

Namun, motif yang katakan para pelaku berseberangan dengan fakta-fakta yang didapatkan polisi di lapangan.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban

"Bahwa para korban dari ketiganya ini bukan pelaku balap liar, tidak terlibat balap liar. Tetapi masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karenanya motif ini masih kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (11/8/2020).

Menurut Iman, delapan korban dalam tujuh aksi penembakan tersebut merupakan warga yang sedang melintas di jalan raya dan sama sekali tidak terkait dengan aksi balap liar.

"Ada yang berprofesi sebagai pedagang, mahasiswa, yang memang bepergian dan akan kembali ke rumah," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memastikan motif penembakan yang sudah melukai delapan pengendara.

"(Para korban) tidak ada hubungannya dengan balap liar. Sepanjang jalan raya yang ramai, di situlah menjadi sasaran para pelaku," kata Iman.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel

Penembakan yang disangkakan kepada tiga orang terjadi di tujuh lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com