JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan membuka tempat hiburan dalam waktu dekat meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang.
Alasannya, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan rawan penyebaran virus corona.
"Belum ada arahan dari pimpinan, yang risikonya lebih rendah dari tempat hiburan saja belum boleh buka (contoh tempat biliar, pusat kebugaran, dan lain-lain)," ucap Bambang saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) malam.
Baca juga: Covid-19 di Mata Wagub DKI, Dinilai Tidak Parah hingga Bantah Ada Zona Hitam di Jakarta
Ia menuturkan, tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, kelab, dan griya pijat masih akan ditutup selama dua minggu bahkan lebih.
"Bisa iya (dua minggu), bisa lebih (dari dua minggu)," kata dia.
Diketahui, PSBB transisi fase 3 diterapkan pada 31 Juli dan akan berakhir pada Kamis (13/8/2020) hari ini.
Adapun penambahan kasus positif pada Rabu kemarin sebanyak 578 kasus.
Secara akumulatif, jumlah pasien positif sampai hari ini sebanyak 27.242 kasus.
Dari jumlah tersebut, 17.349 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 63,7 persen dan 968 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,6 persen.
Baca juga: Protes Pengusaha Tempat Hiburan Saat Dilarang Beroperasi Selama Pandemi Covid-19
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,3 persen, sedangkan Indonesia sebesar 15,5 persen.
Pengusaha dan karyawan tempat hiburan di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sebelumnya mendesak Pemprov DKI mengizinkan mereka kembali beroperasi.
Asphija menilai, larangan operasional tempat hiburan menunjukkan sikap tak perhatian dan diskriminasi dari Pemprov DKI kepada para pengusaha dan karyawan tempat hiburan.
"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal, pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Ketua Umum Asphija, Hana Suryani, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Menurut Hana, Pemprov DKI seharusnya berdiskusi terlebih dahulu bersama pengusaha tempat hiburan demi mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
"Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat karena usaha kami saja belum buka," ujar Hana.
Baca juga: [HOAKS] Data BIN Tetapkan Jakarta Zona Hitam Covid-19
Hana menyampaikan, puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran serta keluarga para karyawan juga mengalami keterpurukan ekonomi akibat larangan operasional itu.
Tak hanya itu, banyak juga pengusaha tempat hiburan yang sudah rugi dan gulung tikar lantaran tak mampu membayar sewa gedung dan ruko.
Di tengah protes para pengusaha dan karyawan tempat hiburan, Hana justru mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang mengizinkan tempat untuk beroperasi.
Padahal, tempat usaha lain seperti restoran juga memungkinkan menjadi lokasi penyebaran virus corona.
Untuk menyampaikan protes itu, karyawan tempat hiburan kemudian menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Tuntutannya pun masih sama, yakni meminta Pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan di tengah pandemi Covid-19.
"Tolong kami, Pak Anies, tolong buka tempat hiburan," kata salah satu karyawan tempat hiburan dari mobil komando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.