Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.
Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), masing-masing zona wilayah Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Baca juga: Anies Akui Angka Positivity Rate Covid-19 Jakarta Capai 8,9 Persen
Pemerintah juga memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning, yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah.
Baca juga: Anies: Jadikan Tugas dan Tantangan Lawan Covid-19 sebagai Lahan Ibadah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).
Hingga 18 Agustus 2020, tercatat 33 RW yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Jakarta yang masuk kategori WPK. Pemprov DKI tidak memberlakukan sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada wilayah yang masuk kategori WPK.