Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Online Pilkada Depok 2020, Calon Harus Daftarkan Akun Medsos

Kompas.com - 21/08/2020, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang masih merebak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah beberapa ketentuan untuk mengatur kampanye online jelang pilkada serentak 2020.

Hal tersebut juga berlaku di Pilkada Depok 2020. Sebagai kota dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat, kampanye online menjadi pilihan paling logis meskipun KPU tidak melarang kampanye tatap muka di lapangan.

Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM menjelaskan, mula-mula para pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye.

Baca juga: Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga Blusukan

"Yang pertama, seperti biasa pasangan calon bisa memakai akun sosial media yang mereka miliki, didaftarkan ke KPU," kata Mahadi, Jumat (21/8/2020).

"Selain akun pasangan calon, bisa juga akun relawan didaftarkan," imbuhnya.

Secara aturan, kampanye online hanya boleh dilakukan melalui akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan.

Meski demikian, Mahadi tak menampik bila peluang kecurangan - kampanye melalui akun lain - rentan terjadi di dunia daring yang relatif sulit diawasi.

Mahadi menyatakan, KPU melarang kandidat beriklan pada masa kampanye di berbagai media, mulai dari media cetak dan online hingga radio dan televisi. Iklan yang menampilkan kandidat hanya diperbolehkan jika difasilitasi KPU.

Masalahnya, sulit mengawasi dan menentukan suatu konten di media sosial sebagai "iklan" atau bukan, jika konten itu muncul dari akun selain yang sudah didaftarkan.

"Itu permasalahan di sosial media, banyak yang tidak sadar (konten iklan), pembuktiannya susah," tambah Mahadi.

Ia melanjutkan, tidak ada batasan jam kampanye online jelang Pilkada Depok 2020. Kampanye online bisa dilakukan secara penuh selama masa kampanye, 26 September hingga 5 Desember nanti.

"Setelah 5 Desember itu akan diarahkan untuk menonaktifkan sementara akun media sosialnya, di masa tenang pada tanggal 6, 7, 8, dan 9 Desember saat pemungutan suara," ujar dia.

Pilkada Depok 2020 kemungkinan hanya diikuti dua pasang calon.

Satu adalah kubu PKS, petahana yang telah 15 tahun berkuasa di Depok, yang kemungkinan besar akan mengusung kembali Wali Kota Depok Mohammad Idris. Idris yang notabene kalangan nonpartai rencananya akan berduet dengan salah satu kader PKS, Imam Budi Hartono.

Kubu lawannya adalah Gerindra menempatkan wakil Idris saat ini di pemerintahan, Pradi Supriatna, sebagai calon wali kota, didampingi kader perempuan PDI-P, Afifah Alia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com