TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan penyelidikan dugaan intimidasi dan pengusiran staf pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad- Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada 2020.
Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait laporan dugaan intimidasi dan pengusiran salah seorang stafnya.
Hasilnya ditemukan ada unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada, sehingga kasus tersebut lanjut dibahas di sentra penegakan penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Baca juga: Bawaslu Tangsel Diintimidasi dalam Deklarasi Dukungan Muhamad-Sara, Panitia Mengaku Tak Tahu
"Kemarin sudah kita penolakan ada dugaan pidana Pemilu. Kemudian mekanismenya 1x24 jam dibahas di Gakumdu dan semalam sudah dibawa untuk pembahasan pertama," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (Selasa (25/8/2020).
Hasil pembahasan pertama, lanjut Jazuli, pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut dengan pemanggilan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
"Klarifikasi dari pengawas kami yang hadir. Kan yang hadir ada pengawas (tingkat) kelurahan, kecamatan. Kami mintai keterangan, termasuk panitia penyelenggara acara deklarasi tersebut," ungkapnya.
Menurut Jazuli, pihaknya memiliki waktu lima hari ke depan guna meminta klarifikasi dan melakukan pembahasan, sebelum berlanjut ke pembahasan kedua di Gakumdu.
Baca juga: Merapat ke Koalisi PDIP-Gerindra, PAN Dukung Muhamad-Sara di Pilkada Tangsel 2020
"Misal pembahasan kedua lanjut, berarti masuk ke proses penyidikan. Ada poses lah, kami lagi fokus diproses klarifikasi dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Kerjasama Antar Lembaga Slamet Sentosa mengatakan, staf pengawasannya diduga telah diintimidasi oleh tim sukses bakal pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020 tersebut.
"Iya informasinya tidak boleh ambil video sama oknum. Jika benar terjadi sangat disayangkan, karena pengawas kami melaksanakan tugas," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan