JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video KompasTV, Minggu (30/8/2020).
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.
MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Eddy menegaskan, tak ada anggotanya yang akan lolos dari jerat hukum apabila terbukti melanggar tindak pidana.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu," ucapnya.
Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.
Anarkistis
Penyerangan tersebut berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya.
Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.
Selang beberapa jam usai penyerangan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman didampingi jajarannya langsung mengecek lokasi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekelompok orang tak dikenal itu merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Pertokoan yang dirusak sekelompok itu berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.
Sementara itu, penyerangan di Polsek Ciracas juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit.
Keduanya saat itu tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua anggota Polri itu mengalami luka benda tumpul diduga akibat pukulan oleh salah satu dari sekelompok orang tak dikenal itu.
"Sekarang masih dirawat karena ada luka pukulan benda tumpul. Sekarang dirawat di rumah sakit," ucap Yusri.
Kendati demikian, penyerangan itu tidak merambah hingga ke ruang tahanan.
Yusri memastikan seluruh tahanan penjara di Polsek Ciracas tidak ada yang terimbas aksi perusakan.
Keterangan saksi mata
Hingga Sabtu siang, polisi belum mengungkap motif penyerangan Mapolsek Ciracas yang diduga dilakukan sekitar 100 orang.
Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Berdasarkan keterangan dari anggota Polri yang sedang berada di Mapolsek Ciracas saat terjadi penyerangan, mereka sempat menghindar setelah melihat kedatangan orang tak dikenal.