JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyayangkan kelakuan pengelola kafe di Jakarta Selatan yang mencabut stiker teguran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Arifin menyampaikan, pengelola kafe tersebut melecehkan hukum.
"Tindakan yang dilakukan pengelola adalah melecehkan hukum karena tidak taat aturan hukum," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Namun, Arifin mengaku, belum ada langkah khusus untuk merespons kelakuan pengelola kafe tersebut.
Baca juga: Tak Jera, Pengelola Kafe di Jaksel Kembali Langgar meski Gubernur DKI Turun Tangan
Untuk saat ini, Satpol PP baru memberikan sanksi penutupan terhadap kafe tersebut karena tidak memiliki perizinan.
Sang pemilik juga dikenakan sanksi denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita saat ini fokus terhadap pelanggaran protokol dan sanksi perizinan yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha," kata Arifin.
Berawal sidak Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020) malam.
Sidak tersebut dilakukan setelah kasus harian Covid-19 terus melonjak di Ibu Kota.
Berdasarkan video yang sempat diunggah Anies di Instagramnya, sidak dilakukan di kafe di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Anies mengenakan atribut pengawasan lengkap dan mengenakan masker.
Baca juga: Sidak Kafe yang Ramai Pengunjung di Jaksel, Anies: Tahu Aturan?
Saat sidak, Anies mendapati bahwa tempat itu ramai dikunjungi dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen kafe.
"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.