Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2020, 09:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.

Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

Ketentuan soal "memakai masker dengan benar" termuat pada ayat (1) huruf a, bahwa masker mesti menutupi area hidung, mulut, dan dagu.

Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi" (ayat (4)).

Pelanggaran pertama

Dalam peraturan itu, setiap orang yang kedapatan "tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a", dikenakan salah satu dari dua pilihan sanksi.

Opsi pertama yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.

Opsi kedua yaitu denda administratif maksimum Rp 50.000.

Baca juga: Satgas: Jika 75 Persen Penduduk Patuh Pakai Masker, Penularan Covid-19 Dapat Ditekan

Pengulangan pertama

Jika pelanggar kedapatan mengulangi perbuatannya yaitu tidak memakai masker di tempat umum, maka ia akan dikenakan sanksi progresif pertama, sesuai ayat (2).

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 100.000.

Pengulangan kedua

Jika pelanggar kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka hukuman kian membengkak.

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 200.000.

Pengulangan ketiga dan seterusnya

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com