JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Menurut Asphija, pengetatan ini terjadi karena pengawasan Pemprov DKI terhadap industri yang sudah dibuka selama masa PSBB transisi sangat lemah.
Akhirnya, pengusaha hiburan yang selama ini berada dalam antrean untuk dibuka menjadi korbannya.
"Sebenarnya sih boleh dibilang kecewa tapi kecewa karena Asphija itu adalah pengusaha yang masuk ke dalam antrean fase selanjutnya yang akan dibuka oleh Pemprov DKI,” kata Ketua Asphija, Hana Suryani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020) sore.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Tuntut Pemprov DKI Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketat Penerapan PSBB
Hana mengatakan, industri hiburan di Jakarta terutama anggota Asphija sudah enam bulan tak beroperasi lantaran mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Hana mengatakan, pengelola industri hiburan sudah cukup bersabar dan mengalah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun harapan itu kembali dipatahkan dengan penerapan PSBB ketat di Jakarta. Dia mempertanyakan kinerja Pemprov DKI selama 6 bulan terakhir yang membuat industri hiburan berhenti.
“Tapi kita lihat kenapa Pemprov terapkan PSBB karena angka Covid-19 menaik. Bahasanya adalah Jakarta diperketat. Apakah selama ini tidak ketat, enam bulan ini kerjanya apa Pemprov? Kalau diperketat, berarti kemarin belum ketat dong?” tambahnya.
Hana menyebutkan, penanganan Covid-19 di DKI Jakarta masih banyak yang bolong. Pelanggaran protokol kesehatan oleh pengusaha hiburan yang nakal masih banyak terjadi. Akhirnya pengusaha hiburan yang taat menjadi korban dengan memundurkan kembali jadwal bukanya.
Baca juga: PSBB Total di Jakarta, Pengawasan Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Pemprov DKI
“Gara-gara pembinaan dan pengawasan lemah, akhirnya kita-kita yang antre untuk dibuka, akhirnya kami kena imbasnya,” kata Hana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Bekasi?
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.