DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi memundurkan batas kebijakan pembatasan aktivitas warga dan usaha yang dianggap serupa jam malam, untuk 2 pekan ke depan.
Pelonggaran jam malam tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diteken hari ini, Jumat (18/9/2020) atau 2 pekan setelah kebijakan jam malam pertama kali diterapkan di Depok.
"Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 19 September sampai dengan 3 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Idris dalam surat keputusannya.
Baca juga: Wali Kota Depok dalam Pertimbangan Longgarkan Batas Jam Malam
Dalam keputusan ini, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya, yakni:
1. Layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 (sebelumnya 18.00)
2. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)
3. Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)
Patut digarisbawahi, jam malam ini dipastikan berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19 nasional, seperti saat ini.
Lalu, pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.
Baca juga: Pemkot Depok Berencana Longgarkan Jam Malam, Asosiasi Pusat Belanja: Angin Segar untuk Kami
Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.