Bagi Desmond, berhasil kaburnya Cai Changpan seperti kisah mistis manusia cacing yang bisa menghilangkan bekas tanah walaupun membuat galian lubang sedalam tiga meter.
Kejanggalan tersebut juga diungkapkan sendiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Andika Dwi Prasetya.
Dia menilai cara yang digunakan Changpan untuk kabur tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh logika.
"Saya ingin meminta bantuan Kapolda Banten untuk investigasi lebih dalam lebih luas untuk mengungkap ini, karena ini nggak masuk akal. Masuk bikin trowongan gitu," kata dia.
Meski berstatus terpidana mati dengan rekam jejak pernah kabur dari tahanan, Cai Changpan tidak dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum.
Andika mengatakan, ada pertimbangan yang membuat Changpan tidak dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Lapas Nusa Kambangan.
Menurut dia, ada hasil assesment yang menunjukan Changpan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari lapas.
Baca juga: Dinilai Aneh, Napi Kabur dari Lapas Tangerang Tanpa Bekas Tanah
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran prilaku," kata Andika.
Andika menjelaskan, apabila Changpan bisa ditemukan dan kembali tertangkap, maka akan dipertimbangkan untuk langsung mengeksekusi terpidana mati itu.
Hukuman mati bisa dilaksanakan langsung, tutur Andika, apabila tidak ada lagi penghukuman tambahan yang harus dia jalani sebelum hukuman mati.
"Ya langsung dieksekusi aja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.