TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mendalami peredaran narkoba jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah rumah di Cipondoh. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial J dan D.
"Sejauh ini kita masih mendalami ya kita tentu mendalami soal peredaran," ujar Kapolsek Kepala Dua, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu.
Muharram mengungkap, dari keterangan tersangka, ektasi yang diproduksi diperjualbelikan ke sejumlah orang dan beberapa tempat.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pamulang, Sita Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar
"Kita ketahui memang obat ini diperjualbelikan. Tapi diperjualbelikan kemana kita harus dalami dahulu," kata Muharram.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap J dan D yang sedang memproduksi ekstasi.
Baca juga: Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara
Adapun dari penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.