TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti sekitar 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka KY (56) ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
"Tersangka yaitu saudara KY ditangkap di wilayah Pamulang dan berhasil mengamankan 5 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (25/9/2020).
Baca juga: BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba
Iman mengatakan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang belum sempat diedarkan pelaku.
Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di empat rumah kontrakan yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan.
Sabu-sabu seberat 2,5 kilogram itu setara dengan Rp 2,5 miliar.
"Sebagai seorang bandar narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagi, barang-barang bukti ke beberapa tempat. Kemudian disita narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram," kata Iman.
Menurut Iman, tersangka tersebut sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu dengan cara menjualnya ke pengedar kecil di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Saat menjual barang tersebut, tersangka menyembunyikan sabu tersebut ke dalam kemasan atau bungkus teh.
"Kurang lebih satu tahun. Dia menyebarkan ke beberapa pengedar di bawahnya dan diperkecil jumlahnya, disebar. Ini bentuk penyimpanannya seperti ini digabungkan dengan teh," ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.