Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pamulang, Sita Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 25/09/2020, 18:57 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti sekitar 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka KY (56) ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang.

Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

"Tersangka yaitu saudara KY ditangkap di wilayah Pamulang dan berhasil mengamankan 5 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (25/9/2020).

Baca juga: BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba

Iman mengatakan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang belum sempat diedarkan pelaku.

Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di empat rumah kontrakan yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan.

Sabu-sabu seberat 2,5 kilogram itu setara dengan Rp 2,5 miliar.

"Sebagai seorang bandar narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagi, barang-barang bukti ke beberapa tempat. Kemudian disita narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram," kata Iman.

Menurut Iman, tersangka tersebut sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu dengan cara menjualnya ke pengedar kecil di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram

Saat menjual barang tersebut, tersangka menyembunyikan sabu tersebut ke dalam kemasan atau bungkus teh.

"Kurang lebih satu tahun. Dia menyebarkan ke beberapa pengedar di bawahnya dan diperkecil jumlahnya, disebar. Ini bentuk penyimpanannya seperti ini digabungkan dengan teh," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com