BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota Alfian Nurrizal menyampaikan, pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan di daerah perbatasan Kota Bekasi, Jumat (9/10/2020).
Sebab pemberitahuan kepada Kepolisian, kelompok buruh hanya menggelar aksi unjuk rasa 7-9 Oktober 2020, untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Untuk penyekatan hari ini tidak ada. Insya Allah kegiatan demo tidak ada, Jumat Barokah," ujar Alfian saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Buruh di Bekasi Mengakhiri Aksi Mogok dan Unjuk Rasa, Kembali Kerja Jumat Ini
Meski tak ada informasi unjuk rasa, pihaknya tetap patroli rutin memantau aktivitas masyarakat.
Alfian menyebutkan, sebanyak 122 personel akan berpatroli memastikan situasi di Kota Bekasi kondusif.
"Hanya 120, personel tambahan udah kembali lagi. Udah cukup tidak ada demo lagi, kita masih menjaga stabilitas keamanan seperti biasa," kata dia.
Dia mengimbau masyarakat khususnya pelajar tetap berada di rumah. Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19.
"Saya imbau untuk tidak kembali terprovokasi, tidak ikut aksi tersebut. Karena tentunya merugikan kesehatan yang kita jaga karena mereka masih muda. Kita tidak tahu apakah mereka orang tanpa gejala yang terpapar gitu," tutur dia.
Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota
Sebelumnya, Kepolisian melakukan penyekatan di 12 titik dekat perbatasan wilayah Bekasi.
Polisi mencegah massa dari Bekasi yang hendak ke Jakarta untuk ikut demo menolak UU Cipta Kerja.
Sekertaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno sebelumnya menyampaikan bahwa buruh akan mengakhiri aksi mogok massal dan unjuk rasa pada Jumat ini.
Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.
"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020).
Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 7-9 Oktober 2020.
Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.