Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2020, 08:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, penggunaan masker masih menjadi salah satu protokol kesehatan yang kerap dilanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, periode 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Tercatat 37.863 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun denda yang terkumpul dari para pelanggar adalah Rp 384.345.000.

"Untuk (pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 35.525 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 2.338 orang," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari rumah makan dan restoran adalah Rp 85.100.000.

Pasalnya, selama PSBB yang diperketat, rumah makan dilarang melayani pengunjung makan di tempat atau dine in.

"Untuk penindakan rumah makan dan restoran, ada 845 yang melanggar. Rinciannya, yang dikenakan denda ada 65,  penutupan tempat usaha selama 3x24 jam ada 554, kemudian yang dikenakan teguran tertulis ada 226," ujar Arifin.

Selanjutnya, tercatat sebanyak 229 perkantoran yang melanggar aturan PSBB yang diperketat. Rinciannya adalah 159 tempat dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam, 4 tempat dikenakan sanksi denda, dan 66 tempat mendapat teguran tertulis.

Baca juga: 3 Hari Razia, 7 Tempat Usaha di Jakbar Ditutup karena Langgar PSBB

"Denda (yang terkumpul dari) tempat kerja atau kantor adalah Rp 8.000.000," ucap Arifin.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid 2 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com