JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Kata dia, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendor selama PSBB masa transisi.
Baca juga: 5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi
Alasannya adalah kasus harian Covid-19 bisa kembali melonjak jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
Dengan adanya pelaksanaan PSBB masa transisi, maka waktu operasional transportasi publik di Ibu Kota juga mengalami perubahan.
Aturan perubahan dan kapasitas angkut penumpang selama PSBB masa transisi diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 tahun 2020.
Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyampaikan, jam operasional Transjakarta diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB selama PSBB masa transisi.
"Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB," kata Sardjono dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Sardjono memastikan seluruh halte yang rusak dan terbakar akibat tindakan anarkistis massa demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, sudah bisa beroperasi kembali dengan pola minimun operation.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.