JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta dinas pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan KPAI merespons adanya laporan aduan ancaman dari Depok dan Palembang terkait pemberian sanksi oleh Dinas Pendidikan pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja, seperti akan di-drop out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.
"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca juga: Cerita Ibu Pelajar di Bekasi, Seharian Cari Anak yang Ternyata Ada di Kantor Polisi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19.
Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkistis.
"Padahal anak-anak yang tidak melakukan tindak pidana saat demo, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI,” ujar Retno.
Baca juga: Polisi Akan Serahkan Pernyataan Pelajar yang Ditangkap Saat Demo ke Sekolah
KPAI memahami Dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.
Retno menyebutkan, niat baik tersebut tentu perlu diapresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru.
Guru bisa diimbau untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo.
“Karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Retno.
Menurut Retno, pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting.
Pelibatan penting karena mengingat saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat.
“Mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tambah Retno.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka 6 Perusuh Demo di Tangerang, 4 Orang Pelajar
Retno menambahkan, hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak di jamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.