Pada awal Maret 2020, Covid-19 mulai terdeteksi masuk Ibu Kota. Kala itu, dua orang asal Depok dikonfirmasi positif Covid-19.
Anies langsung bergerak cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktivitas warga di antaranya menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah. Anies kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 10 April 2020.
PSBB diberlakukab mulai 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali sampai 4 Juni 2020.
Selama PSBB, warga Jakarta dilarang mudik dan harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat ingin keluar wilayah Jakarta. Aktivitas perkantoran juga dibatasi, begitu juga waktu operasional transportasi umum.
Jakarta kemudian mulai menerapkan PSBB masa transisi pada 5 Juni dan diperpanjang lima kali hingga 13 September 2020. Sejumlah aturan pada PSBB mulai dilonggarkan ketika memasuki PSBB masa transisi.
Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi karena reproduksi corona yang diklaim menurun drastis. Selain itu, grafik kasus positif di DKI saat itu juga dianggap melandai.
Namun, Anies menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi atau disebut PSBB yang diperketat pada 14 September hingga 11 Oktober 2020.
Anies menyebutkan, keputusan menarik rem darurat diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh, tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi, dan adanya lonjakan pada grafik kasus harian di Ibu Kota.
Aturan yang sebelumnya dilonggarkan mulai diperketat kembali seperti restoran dilarang melayani pengunjung makan di tempat (dine-in) dan pembatasan waktu operasional transportasi umum.
PSBB hanya diberlakukan selama sebulan. Anies lalu mencabut rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II, terhitung sejak 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020), Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.
Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendor selama PSBB masa transisi.