Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bencana Warnai Tahun Ketiga Kepemimpinan Anies di Jakarta

Kompas.com - 16/10/2020, 13:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Pandemi Covid-19

Pada awal Maret 2020, Covid-19 mulai terdeteksi masuk Ibu Kota. Kala itu, dua orang asal Depok dikonfirmasi positif Covid-19.

Anies langsung bergerak cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktivitas warga di antaranya menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah. Anies kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 10 April 2020.

PSBB diberlakukab mulai 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali sampai 4 Juni 2020.

Selama PSBB, warga Jakarta dilarang mudik dan harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat ingin keluar wilayah Jakarta. Aktivitas perkantoran juga dibatasi, begitu juga waktu operasional transportasi umum.

Jakarta kemudian mulai menerapkan PSBB masa transisi pada 5 Juni dan diperpanjang lima kali hingga 13 September 2020. Sejumlah aturan pada PSBB mulai dilonggarkan ketika memasuki PSBB masa transisi.

Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi karena reproduksi corona yang diklaim menurun drastis. Selain itu, grafik kasus positif di DKI saat itu juga dianggap melandai.

Namun, Anies menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi atau disebut PSBB yang diperketat pada 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Anies menyebutkan, keputusan menarik rem darurat diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh, tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi, dan adanya lonjakan pada grafik kasus harian di Ibu Kota.

Aturan yang sebelumnya dilonggarkan mulai diperketat kembali seperti restoran dilarang melayani pengunjung makan di tempat (dine-in) dan pembatasan waktu operasional transportasi umum.

PSBB hanya diberlakukan selama sebulan. Anies lalu mencabut rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II, terhitung sejak 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020), Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Hari Ini, Mahasiswa Kembali Demo di Istana | Anies Minta Pelajar Ikut Demo Tak Dikeluarkan dari Sekolah

Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendor selama PSBB masa transisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com