JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu menuturkan, sebanyak 90 persen atau 45 dari total 50 RPTRA di Jakarta Pusat telah dibuka.
"Seluruh RPTRA yang baru dibuka adalah jogging track dan taman refleksi dan ini khusus untuk berolahraga dulu. Alat permainan, mushala, perpustakaan ditutup," kata Bangun saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dengan demikian, masih ada 5 RPTRA yang belum dibuka di Jakarta Pusat.
Baca juga: 45 RPTRA di Jakarta Pusat Telah Dibuka Secara Terbatas
Bangun mengatakan, kelima RPTRA yang belum dibuka berada di zona merah. Di sekitar lokasi tersebut masih ada warga yang melakukan isolasi mandiri.
"Sehingga ada ketakutan tertular," ujar Bangun.
Berikut daftar RPTRA yang belum dibuka di Jakarta Pusat:
Menurut Bangun, meski telah dibuka, namun tidak seluruh area dibuka untuk publik.
Saat dibuka, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan. Warga yang ingin memasuki RPTRA harus berusia minimal 9 tahun dan maksimal 60 tahun.
Pengunjung juga harus mengisi buku tamu.
RPTRA akan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.