JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Setelah itu, sang pengendara menurunkan tiga kantung besar sampah dan membuangnya ke Kalimalang.
Aksi pengendara ini terekam kamera warga dan akhirnya viral di media sosial. Polisi pun sampai turun tangan.
Namun, setelah aksinya viral, pengendara itu pun menyerahkan diri. Dia mengaku bahwa sampah yang dibuangnya adalah sampah bekas pesta ulang tahun anaknya.
Berita soal pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan di Kalimalang ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Dukung Pemprov DKI Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Komisi D DPRD: Itu Bahaya
Berita lainnya yang juga banyak dibaca adalah soal rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.
Anehnya, menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, penertiban itu tidak berlaku bagi keluarga miskin yang tinggal di bantaran. Apa alasannya?
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Pengendara mobil yang membuang kantong berisi sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Bukan ketangkap, dia menyerahkan diri (ke Polres Metro Bekasi)," ujar Hendra saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Pembuang Sampah Sisa Pesta Ulang Tahun di Kalimalang Terancam Denda Rp 50 Juta
Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, kantong sampah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan Kalimalang adalah sampah domestik.
Namun, Hendra belum menjelaskan detail apa alasan pengendara tersebut membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya (Polres Metro Bekasi) untuk menindaklanjuti," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, proses selanjutnya terhadap pelaku adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.