Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor Bermuatan Lebih Nekat Lintasi Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 27/10/2020, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor masuk ke ruas Tol Jakarta Cikampek pada Minggu (25/10/2020) sore. Pengendara motor itu berboncengan dengan satu penumpang yang membawa muatan berukuran besar.

Kejadian ini terekam kamera pengendara lain dan videonya viral di media sosial.

Dalam video itu tampak pengendara motor melintas di sisi kiri Tol Japek. Pengendara dan penumpang itu tampak membawa barang bawaan kardus besar yang dilapisi plastik.

Pengendara itu tampak santai menyusuri pinggiran sisi Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dia tampak mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengendara lain.

Baca juga: Pengendara Brio yang Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi Akhirnya Kena Tilang

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa pelat nomor yang digunakan pengendara itu. Namun, pelat itu tidak terdaftar di Samsat.

Erna menduga pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui petugas.

"Iya (diduga pelat palsu) karena pengendara tidak terdaftar pelatnya di Samsat, sudah kita cek," ujar Erna saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Erna mengatakan, saat ini pihak kepolisian maupun Jasamarga masih mencari tahu siapa pengendara yang menerobos ruas Tol Jakarta Cikampek.

Polisi pun sudah mengantongi CCTV atau kamera pemantau di sekitar lokasi.

"Ya masih ditelusuri oleh pihak kepolisian melalui CCTV, pengendara itu keluarnya Jatibening," ucap dia.

Baca juga: Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll

Ia juga mengimbau agar pengendara motor tidak melintas di jalan tol.

Menurut dia, tidak dibenarkan pengendara motor masuk ke jalan tol. Sebab jalan tol khusus untuk pengendara roda empat atau lebih.

Bahkan kata Erna, pengendara motor yang melintas di jalan tol bisa dikenakan sanksi tilang.

"Jadi pada dasarnya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisisan dan Jasa Marga, khususnya untuk lalu lintas ya," kata dia.

"Kendaraan sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com