JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 Perubahan.
APBD DKI 2020 Perubahan hanya akan menjadi sebesar sebesar Rp 60,65 triliun atau berkurang sebanyak Rp 27,23 triliun dari penetapan awal.
"Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik di Lobi Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Kembali Gelar Rapat KUPA-PPAS di Puncak, Hari Ini
Acara penandatanganan tersebut berlangsung singkat di Ruang Rapat Paripurna DKI Jakarta dan ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Taufik menjelaskan, perubahan anggaran dengan angka yang turun drastis disebabkan oleh pendapatan daerah DKI Jakarta yang terdampak Covid-19.
"Karena Covid-19, dulu nggak ada Covid-19, kan (berpengaruh) terutama income," kata Taufik.
Ia menambahkan, ada beberapa prioritas anggaran yang dipertahankan seperti penanggulanan dampak Covid-19 dan penanganan banjir.
"Kita akan ada prioritas Covid-19, banjir," kata dia.
Perubahan anggaran tersebut, kata Taufik, juga akan dibahas di pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2020.
Pembahasan APBD Perubahan 2020 akan digelar pada Rabu mendatang.
"Rabu mulai pembahasan, besok (Selasa) mulai pidato Gubernur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.