Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar BUMD DKI yang Menerima dan Tak Dapat PMD dalam KUPA-PPAS 2018

Kompas.com - 19/09/2018, 18:04 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI telah menyelesaikan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Banggar menerima pengajuan PMD beberapa BUMD.

Namun, ada juga yang ditolak untuk masuk dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.

Baca juga: Daftar 8 BUMD DKI yang Ajukan PMD Total Hampir Rp 11 Triliun

Berikut ini adalah daftar PMD yang diterima dan ditolak dalam rapat banggar:

PMD yang diterima

  1. Perumda Pasar Jaya Rp 166,6 miliar. PMD itu untuk membangun 4 JakGrosir dan pasar tematik. 
  2. PD Dharma Jaya Rp 79,4 miliar. Direktur Utama PD Dharma Jaya Johan Romadhon mengatakan, pihaknya mengajukan PMD Rp 79,4 miliar karena menyesuaikan pagu modal dasar yang boleh diterima PD Dharma Jaya. Di samping itu juga untuk memenuhi kebutuhan pangan warga. 
  3. PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Rp 3,6 triliun untuk penerusan pinjaman. 
  4. PT Pembangunan Sarana Jaya Rp 935 miliar. PMD itu digunakan untuk pembangunan awal rumah DP 0 di Kelapa Village dan di Lebak Bulus. Kemudian untuk pembebasan lahan, pengembangan Sentra Primer Tanah Abang, dan pembangunan tower rusunami. 
  5. PD PAL Jaya Rp 235 miliar untuk pembangunan 6 lokasi mini komunal dan 2 interceptor di Kali Item. Kemudian pemasangan pipa air limbah dan instalasi IPAL di kawasan TB Simatupang dan MH Thamrin. 

PMD yang ditolak

  1. PT Jakarta Propertindo Rp 2,3 triliun dicoret dalam anggaran. Sedianya Jakpro akan menggunakan anggaran ini untuk pembangunan light rail transit (LRT) fase II dan penyediaan rumah DP 0. PMD Jakpro ditolak karena harus ada revisi perda penyertaan modal terlebih dahulu. 
  2. PT Food Station Tjipinang Rp 85 miliar dicoret. Sedianya anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan dan revitalisasi drainase di pasar induk. PMD untuk PT Food Station Tjipinang ditolak karena tujuan penggunaannya untuk infrastruktur. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
  3. PAM Jaya Rp 1,2 triliun juga dicoret Banggar DPRD DKI Jakarta. Menurut rencana, PMD ini akan digunakan untuk pembangunan pipa distribusi dan retikulasi wilayah barat dan utara Rp 150 miliar. Kemudian untuk penyediaan air bersih di rusunawa Rp 15 miliar, lalu untuk relokasi jaringan pipa yang terdampak proyek Rp 116 miliar. Kemudian juga untuk SPAM Pesanggrahan dan Ciliwung Rp 650 miliar dan reinforcement dan extension jaringan transmisi dan distribusi Rp 275 miliar. PMD ini akhirnya dicoret karena ada kekhawatiran akan tumpang tindih kewajiban membangun pipanisasi antara PAM Jaya dengan perusahaan air minum swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com