JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI telah menyelesaikan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Banggar menerima pengajuan PMD beberapa BUMD.
Namun, ada juga yang ditolak untuk masuk dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
Baca juga: Daftar 8 BUMD DKI yang Ajukan PMD Total Hampir Rp 11 Triliun
Berikut ini adalah daftar PMD yang diterima dan ditolak dalam rapat banggar:
PMD yang diterima
- Perumda Pasar Jaya Rp 166,6 miliar. PMD itu untuk membangun 4 JakGrosir dan pasar tematik.
- PD Dharma Jaya Rp 79,4 miliar. Direktur Utama PD Dharma Jaya Johan Romadhon mengatakan, pihaknya mengajukan PMD Rp 79,4 miliar karena menyesuaikan pagu modal dasar yang boleh diterima PD Dharma Jaya. Di samping itu juga untuk memenuhi kebutuhan pangan warga.
- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Rp 3,6 triliun untuk penerusan pinjaman.
- PT Pembangunan Sarana Jaya Rp 935 miliar. PMD itu digunakan untuk pembangunan awal rumah DP 0 di Kelapa Village dan di Lebak Bulus. Kemudian untuk pembebasan lahan, pengembangan Sentra Primer Tanah Abang, dan pembangunan tower rusunami.
- PD PAL Jaya Rp 235 miliar untuk pembangunan 6 lokasi mini komunal dan 2 interceptor di Kali Item. Kemudian pemasangan pipa air limbah dan instalasi IPAL di kawasan TB Simatupang dan MH Thamrin.
PMD yang ditolak
- PT Jakarta Propertindo Rp 2,3 triliun dicoret dalam anggaran. Sedianya Jakpro akan menggunakan anggaran ini untuk pembangunan light rail transit (LRT) fase II dan penyediaan rumah DP 0. PMD Jakpro ditolak karena harus ada revisi perda penyertaan modal terlebih dahulu.
- PT Food Station Tjipinang Rp 85 miliar dicoret. Sedianya anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan dan revitalisasi drainase di pasar induk. PMD untuk PT Food Station Tjipinang ditolak karena tujuan penggunaannya untuk infrastruktur. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
- PAM Jaya Rp 1,2 triliun juga dicoret Banggar DPRD DKI Jakarta. Menurut rencana, PMD ini akan digunakan untuk pembangunan pipa distribusi dan retikulasi wilayah barat dan utara Rp 150 miliar. Kemudian untuk penyediaan air bersih di rusunawa Rp 15 miliar, lalu untuk relokasi jaringan pipa yang terdampak proyek Rp 116 miliar. Kemudian juga untuk SPAM Pesanggrahan dan Ciliwung Rp 650 miliar dan reinforcement dan extension jaringan transmisi dan distribusi Rp 275 miliar. PMD ini akhirnya dicoret karena ada kekhawatiran akan tumpang tindih kewajiban membangun pipanisasi antara PAM Jaya dengan perusahaan air minum swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.