JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 30 Oktober 2020.
Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengunggah sejumlah dokumen dalam masa pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.
Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat tersebut menyatakan peserta tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Baca juga: Peserta CPNS 2019 Pemprov DKI yang Tak Lolos Masih Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Caranya
Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Pembuatan SKBN dapat dilakukan di polres terdekat. Situs polri.go.id menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKBN.
Berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN.
Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine. Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.
Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.