Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan KUA-PPAS 2021 Dianggap Tidak Transparan, FITRA: Ada Aturan yang Dilanggar

Kompas.com - 04/11/2020, 19:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 pada Rabu (4/11/2020).

Akan tetapi, pembahasan tersebut dianggap tidak transparan. Sebab, rapat pembahasan dilaksanakan di Puncak, bukan di Gedung DPRD sebagaimana mestinya. Selain itu, draf dokumen KUA-PPAS 2021 yang dibahas juga belum dapat diakses publik.

Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkap beberapa aturan yang dilanggar.

Baca juga: Draf KUA-PPAS 2021 Tak Dibuka, PSI Sebut Konsep Transparansi Anies Salah

Sebab, agenda pembahasan baru mulai dilaksanakan pada November 2020. Sedangkan menurut Misbah, KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Juli atau Agustus.

Molornya pembahasan ini disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Aturan lain yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Sebut Pandemi Covid-19 Berimbas Molornya Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021

Dalam Permendagri 64/2020, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu.

"Jadi pembahasan di Puncak, Bogor itu sebenarnya melanggar beberapa prinsip di dalam ketentuan UU maupun peraturan turunannya, kayak Permendagri misalnya, itu banyak yang dilanggar, terutama yang terkait dengan ketepatan waktu, misalnya," kata Misbah kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Sedangkan mengenai lokasi pembahasan yang dilaksanakan di luar Gedung DPRD, menurut Misbah, ada potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tepatnya pada Pasal 91.

Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI Maraton 1,5 Bulan Bahas KUA-PPAS APBD 2021

"Ini yang perlu ditelusuri bahwa pembahasan anggaran kan harusnya ada di gedung dewan. Dengan alasan Covid-19 kemudian dipindah ke Bogor, kemudian prosesnya tertutup, tidak ada informasi yang bisa diakses oleh publik dan masyarakat, bahkan wartawan," tutur Misbah.

Misbah menambahkan, ketiadaan transparansi dalam pembahasan anggaran merupakan kemunduran.

Selain itu, pembahasan yang baru dimulai pada November rentan terhadap penyusupan anggaran-anggaran yang tidak jelas. Sehingga, hal ini disebut berpotensi sebagai ladang korupsi karena publik tidak bisa memantau.

Misbah menyebutkan, sebenarnya DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan teknologi live streaming agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan anggaran.

Baca juga: FITRA Sebut Tak Masuk Akal Rapat Pembahasan Anggaran DKI Digelar di Puncak Bogor

"Kita kan punya pengalaman tahun lalu ramai sekali ada item komponen anggaran yang kemudian disusupkan ke program kegiatan, ada lem aibon dan bolpoin yang nilainya puluhan miliar," ucap Misbah. 

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Suryono sebelumnya mengatakan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS 2021 terjadi lantaran pembahasan KUPA-PPAS 2020 juga molor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com