JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelacakan kontak terhadap kasus Covid-19. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan merekrut tenaga pelacak kontak.
Ada 1.545 pelacak kontak yang akan direkrut. Syarat minimal untuk mendaftar posisi ini adalah lulusan DIII bidang kesehatan.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan merekrut 10 orang untuk posisi manajer data dengan syarat minimal S-2 bidang kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Lowongan 1.545 Pelacak Kontak Kasus Covid-19
Pendaftaran dilakukan secara online dan hanya berlangsung selama dua hari.
Rekrutmen ini diumumkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Selasa (2/11/2020) dan sudah ditutup Rabu (4/11/2020) malam pukul 23.59 WIB.
Pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas hingga akhir Desember 2020.
Relawan wajib hadir di puskesmas selama 8 jam kerja per hari. Insentif yang diberikan sebesar Rp 360.000 per hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, petugas yang akan direkrut bukan relawan, tetapi tenaga profesional. Sebab, statusnya adalah tenaga berbayar.
"Yang kami undang adalah pekerja untuk membantu tracing, bukan relawan. Mereka bekerja untuk pemerintah sebagai tenaga profesional, tapi kami undang secara sukarela, mereka mendaftar," ucap Anies, kemarin.
Dengan dibukanya lowongan itu, dia berharap rasio antara orang terpapar dan mereka yang dilacak dapat lebih meningkat.
Baca juga: Petugas Pelacak Kontak Diharapkan Bisa Tingkatkan Deteksi Kasus Covid-19
Hingga saat ini, Anies mengklaim rasio pelacakan kontak di DKI Jakarta adalah 1:8.
Itu artinya, pada satu kasus Covid-19, ada 8 orang terdekat yang dideteksi pernah berinteraksi.
"Kami perbanyak supaya rasio antara orang terpapar dan yang di-trace bisa lebih meningkat," ujar Anies.
Baca juga: UPDATE 4 November: 774 Kasus Baru di Jakarta, 8.472 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Adapun sampai Rabu kemarin, kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 774 kasus.
Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 108.620 kasus.