"Syaratnya, patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster, dan sudah menjalani 25 persen kapasitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi," ucap Bambang.
Walau telah dilonggarkan, tidak semua bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya mengatakan, penambahan kapasitas maksimal hanya bisa diterapkan oleh bioskop yang telah buka dengan kapasitas 25 persen.
"Hanya untuk bioskop yang telah buka sebelumnya 25 persen," kata Gumilar.
Bioskop yang ingin menambah kapasitasnya harus mengajukan penambahan kapasitas ke Disparekraf DKI.
Baca juga: Jumlah Penonton Bioskop di Jakarta Boleh Sampai 50 Persen dari Kapasitas, Ini Syaratnya
Pengajuan itu akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.
Pemprov nantinya akan mengevaluasi apakah pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, selama bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," tutur Gumilar.
Apabila pengajuan penambahan kapasitas disetujui, maka harus ada penguatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapasitas Maksimal Pengunjung Bioskop di Jakarta Ditambah, Jadi 50 Persen
Sementara bagi bioskop yang belum dibuka, pengelola harus melewati fase pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Setelah itu, mereka dapat mengajukan penambahan kapasitas pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode berikutnya.
"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB transisi berikutnya," kata Gumilar.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyambut baik serta akan menuruti kebijakan ini.
Meski kapasitas maksimal ditingkatkan, namun bisnis bioskop di Jakarta belum bisa langsung pulih.
Sebab, daya beli masyarakat anjlok akibat pandemi.