Berbekal kartu ATM, para tersangka kemudian menguras mesin ATM tanpa mengurangi saldo tabungan di kartu ATM milik tersangka.
Para tersangka mulai melakukan aksinya sekitar pukul 09.00 WIB. Para tersangka berangkat dari Cikupa Tangerang dengan menyewa mobil menuju ke Komplek Kostrad.
Pelaku melakukan kejahatannya dengan membagi peran.
“Teknis pembobolan di ATM, dua orang sebagai eksekutor di ATM dengan mengambil ATM tanpa saldo berkurang. Dua orang mengawasi, dan satu orang di mobil,” kata Indra
Setelah tiba di TKP dan melihat situasi serta mengecek mesin ATM yang memungkinkan dibobol uangnya, para tersangka lalu melakukan aksi kejahatannya.
“Dari perbuatannya tersangka berhasil mengambil uang sebanyak empat kali dari mesin ATM Rp 2.500.000 dan total Rp 10 juta,” kata Indra.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.