JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta memperbarui data jumlah rukun warga (RW) berstatus zona merah penularan Covid-19.
RW berstatus zona merah artinya RW yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Baca juga: 19 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id yang diperbarui 12 November 2020, terdapat 20 RW berstatus zona merah di DKI Jakarta.
Jumlah ini bertambah jika dibandingkan data per 5 November 2020 (19 RW zona merah).
Jakarta Pusat
RW 007, Kelurahan Bendungan Hilir
RW 005, Kelurahan Johar Baru
RW 001, Kelurahan Paseban
RW 003, Kelurahan Paseban
RW 009, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara
RW 004, Kelurahan Gading Timur
Jakarta Timur
RW 001, Kelurahan Bali Mester
RW 005, Kelurahan Dukuh
RW 002, Kelurahan Gedong
RW 007, Kelurahan Halim Perdanakusuma
RW 007, Kelurahan Utan Kayu Utara
Jakarta Selatan
RW 010, Kelurahan Grogol Selatan
RW 002, Kelurahan Kalibata
RW 003, Kelurahan Pejaten Barat
RW 003, Kelurahan Pela Mampang
RW 009, Kelurahan Rawa Jati
Jakarta Barat
RW 003, Kelurahan Slipi
RW 005, Kelurahan Taman Sari
RW 005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan
RW 001, Kelurahan Tomang