BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi kini sedang merancang peraturan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun 2021.
Dalam peraturan yang tengah dirancang, Pemkot memasukan poin soal jam belajar dan jumlah kapasitas murid dalam kelas.
Peraturan lain yang dibahas yakni soal kemungkinan KBM dilakukan secara daring kembali.
Anggota Tim Rolle Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Haris Budiyono mengatakan jika kasus Covid-19 muncul di lingkungan sekolah, KBM akan kembali digelar secara daring.
Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka pada 11 Januari 2021
"Akan ditutup sekolah itu. Tapi yang ditutup sekolah itu saja, buka semua sekolah di zona itu," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Hal tersebut dilakukan agar klaster Covid-19 baru tak muncul di lingkungan sekolah. Waktu penutupan sekolah pun, lanjut Haris, belum ditentukan secara pasti.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus positif Covid-19, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menyeleksi kesiapan setiap sekolah yang mau menggelar KBM tatap muka.
Setiap sekolah akan dicek dari segi fasilitas kesehatan dan peraturan agar sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Pengecekan itu berdasarkan peraturan yang dibuat Pemkot Bekasi dan Kemendikbud.
"Yang peraturan pasti seputar jam belajar sekolah, fasilitas kesehatan, jumlah kapasitas dalam kelas dan sebagainya," terang Haris.
Baca juga: Kaji Kebijakan Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarang Buka atau Tutup
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan