Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Raperda Religius Disinggung Paslon PKS, Afifah: Perda Itu Kotak-kotakkan Warga Depok

Kompas.com - 22/11/2020, 18:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Raperda Kota Religius sempat jadi perbincangan antara 2 kandidat dalam debat publik perdana Pilkada Depok, Minggu (22/11/2020).

Sebagai informasi, peraturan daerah yang saat ini statusnya masih rancangan dan tengah dibahas di DPRD Kota Depok ini sempat menuai kontroversi karena dipandang sebagai beleid yang tak inklusif.

Imam Budi Hartono, calon wakil wali kota Depok nomor urut 2 usungan PKS menyinggung Perda Kota Religius saat lawannya, Afifah Alia, menagih keseriusan janji membangun madrasah negeri.

"Yang menjadi masalah berikutnya adalah kita ingin membangun madrasah tapi di satu sisi ada penolakan terhadap perda religius," kata Imam.

Baca juga: Ditanya Pradi soal Penanganan Covid-19 dalam Debat, Idris: Pertanyaan Ini di Luar Tema...

"Perda religius ini adalah salah 1 yang paling penting untuk membantu para guru ngaji, para pendeta, para biksu yang memang perlu untuk peningkatan perekonomian," jelas kader PKS itu.

Afifah pun membalas jawaban Imam dari sisi yang lain.

Pertama, menurutnya, jawaban Imam tak nyambung karena dirinya sedang menyoroti rezim PKS yang telah berkuasa 15 tahun di Depok, namun baru kali ini janji membangun madrasah negeri.

Kedua, Afifah menyatakan bahwa Perda Kota Religius justru tak sesuai dengan demografi Depok yang heterogen.

"Perda religius justru mengatur-atur dan mengotak-kotakkan masyarakat Kota Depok," ujar kader PDI-P tersebut.

"Kewajiban pemerintah kota adalah cukup memastikan bahwa pemerintah kota menjamin rakyat Kota Depok dapat menjalankan agamanya dengan baik. Toleransi itu penting," lanjutnya.

Baca juga: Singgung Janji Bangun Madrasah Paslon PKS dalam Debat Pilkada Depok, Afifah: Kenapa Selama 15 Tahun Tak Dibangun?

Mengenai Perda Kota Religius

Pemerintah Kota Depok tak mau surut dalam upaya menjadikan Kota Depok sebagai kota "religius" sebagaimana tercantum dalam visi pasangan wali kota dan wakil wali kotanya: nyaman, unggul, dan religius.

Upaya itu dituangkan dengan sebisa mungkin meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" ke DPRD.

Tahun lalu, rancangan itu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warganya.

Sorotan publik begitu deras tahun lalu, karena detail raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai "aliran sesat" dan "perbuatan syirik".

Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ. Belakangan, Mei 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok angkat bicara bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya dan tak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan "Kota Religius".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com