JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.
“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal pembelajaran tatap muka di sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Anies sudah mendapat informasi terkait rencana pembelajaran tatap muka di sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih dalam terkait kondisi DKI Jakarta saat ini.
Baca juga: Rencana Belajar Tatap Muka, Orangtua Ingin Diterapkan Setelah Ada Vaksin
"Dalam bulan Desember ini kami mengkaji lebih jauh di Jakarta karena kondisinya di tiap daerah beda-beda," ujar Anies.
Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan prioritas pada keselamatan anak-anak di masa pandemi Covid-19.
Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan banyak aspek dan berkonsultasi dengan banyak ahli di bidang kesehatan.
"Kami akan konsultasi juga dengan ikatan-ikatan ahli di bidang kesehatan, di bidang pendidikan sehingga keputusan kita berdasarkan situasi di Jakarta," kata Anies.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih akan melihat kondisi Covid-19 di Ibu Kota dalam 1-2 bulan ke depan.
Baca juga: Wagub DKI soal KBM Tatap Muka: Kami Lihat Kondisi Covid-19 dalam 1-2 Bulan ke Depan
"Terkait dimungkinkannya dibuka tahun 2021, nanti kami akan lihat 1-2 bulan ke depan. Kemungkinannya terkait fakta data penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta," kata Ariza
Dia berujar, Pemprov DKI masih harus menyiapkan berbagai regulasi serta kelengkapan. Tak hanya itu, berbagai fasilitas juga harus dipenuhi, antara lain wastafel, hand sanitizer, pengecekan suhu, ruangan yang memungkinkan jaga jarak, pengaturan shift, dan pembagian jam sekolah.
Kemudian, izin dari orangtua maupun wali murid juga harus diperhitungkan. Menurut Ariza, jika wali murid tidak mengizinkan, maka pembelajaran tatap muka bisa saja tidak dilakukan.
"Pada waktunya Pak Gubernur memutuskan tentu setelah mendengar masukan para ahli, epidemiolog, instansi, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Satgas Covid-19 Pusat," tutur Ariza.
Terkait usulan untuk membuka pembelajaran tatap muka bagi jenjang yang lebih tinggi terlebih dahulu, Ariza belum bisa memastikan. Menurutnya, keputusan ini masih dibahas oleh Dinas Pendidikan.