Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 19 Desember, Wali Kota Airin Sebut Tak Ada Perubahan Aturan

Kompas.com - 25/11/2020, 12:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB.

Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya.

"Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020)
Baca juga: PSBB Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang Sebulan hingga 19 Desember

Dia mencontohkan,  pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.

Selain itu, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

"Kemarin sempat ada permintaan agar dibuka, tetapi setelah kami evaluasi susah," kata Airin.

Menurut Airin, para pelaku tempat hiburan menyatakan siap untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Anies Singgung Penegakan Aturan PSBB di Daerah Pilkada Tak Seperti Jakarta, Wali Kota Tangsel: Nanti Kami Evaluasi

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memberikan izin lantaran tidak ada jaminan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin oleh para pengunjung.

"Ya mereka menjamin bahwa orang yang masuk tetap tidak akan berkerumun tetap akan pakai Masker, tetap menjaga jarak. Jaminannya apa? Kan itu di dalam ruangan. Itu yang sebetulnya kita khawatirkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020).

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Adapun perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com