JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka RH, salah seorang anggota komplotan pencuri rumah tinggal yang dikenal dengan nama Geng Pandawa, terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Fakta tersebut terungkap usai polisi menjalankan tes urine pada kelima anggota komplotan tersebut, Kamis (26/11/2020).
“Dari hasil (tes) urine, pelaku RH merupakan seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya, dalam sebuah keterangan, Kamis.
Arsya menjelaskan bahwa urine RH terbukti mengandung metamphetamine dan benzo yang terkandung di dalam sabu-sabu.
RH dan empat rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Geng Pandawa Sudah 24 Kali Mencuri dengan Modus Jadi Petugas Pertanahan
Diketahui bahwa sepanjang tahun 2020, komplotan tersebut telah 24 kali melancarkan aksi pencurian di rumah di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Modus komplotan tersebut adalah dengan mengaku sebagai petugas resmi dari instansi tertentu.
Sebagian dari komplotan akan mengalihkan perhatian pemilik rumah dengan mengajaknya berbicara di luar rumah.
Sementara itu, sebagian lainnya akan mengambil harta benda di dalam rumah ketika pemilik rumah tidak memperhatikan.
Penyelidikan bermula setelah dilaporkannya kasus pencurian rumah tinggal di Jalan RR, Cengkareng, pada 12 November 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Bermodus Pura-pura Jadi Petugas Biro Pertanahan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.