Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK]: Intimidasi Simpatisan FPI terhadap Polisi | Kondisi Covid-19 di Jakarta Semakin Mengkhawatirkan

Kompas.com - 04/12/2020, 06:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Intimidasi simpatisan FPI terhadap polisi yang hendak melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab menjadi berita terpopuler di rubrik megapolitan Kompas.com, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Berita lainnya yang populer adalah permintaan maaf Rizieq Shihab karena timbulkan kerumunan hingga kondisi Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

1. Sulitnya Polisi menyampaikan surat panggilan buat Rizieq

Mangkirnya pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dari panggilan polisi pada Selasa lalu membuat kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua.

Surat tersebut diantarkan secara langsung penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan pada Rabu lalu.

Namun, upaya polisi untuk membawa surat itu ke rumah Rizieq terkendala karena diadang pendukungnya yang menamai diri Laskar Pembela Islam (LPI).

Warta Kota melaporkan, sekitar empat hingga enam penyidik kepolisian yang didampingi Kapolsek Tanah Abang mendatangi kediaman Rizieq di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.50 WIB pada Rabu itu.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan surat panggilan yang kedua terkait kasus kerumunan orang di acara pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab, pada 14 November lalu. Acara itu digelar di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Namun, penyidik tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan ataupun perwakilannya karena diadang LPI yang sudah membuat barikade di gang tersebut.

"Mohon maaf, Bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam," kata seorang anggota LPI.

Baca selengkapnya di sini

2. Permintaan maaf Rizieq Shihab tak pengaruhi kelanjutan kasus hukumnya

Rizieq Shihab akhirnya meminta maaf karena telah beberapa kali menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Permintaan maaf itu dia sampaikan Rabu lalu atau lebih dari dua pekan setelah kerumunan tercipta.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV.

Kerumunan di empat lokasi tersebut terjadi dalam waktu 4 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 Oktober lalu.

Kritik kepada Rizieq sebenarnya sudah datang saat kerumunan massa simpatisannya melakukan penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta dan markas FPI Petamburan.

Namun, setelahnya Rizieq justru masih menghadiri acara yang mengundang kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan, serta Megamendung, Bogor.

Baca selengkapnya di sini.

3. Hasil swab Rizieq Shihab harus dilaporkan ke Dinkes

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan, setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah.

Ini termasuk hasil swab pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Dwi mengatakan, hasil swab test memang menjadi kerahasiaan pasien. Pasien punya hak apakah akan mengumumkan penyakitnya atau tidak. Namun, faskes berkewajiban melaporkan hasil swab test karena hal itu berhubungan dengan penyakit menular.

"Enggak hanya Covid-19 ya, semua penyakit potensial wabah itu di Jakarta dari tahun 2005 sudah dibangun sistem elektronik pelaporan pasien dengan diagnosis penyakit potensial wabah," kata Dwi.

Dwi pun mengingatkan akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak mematuhi aturan.

"Sanksinya mulai dari sanksi yang sifatnya teguran, pembinaan, sampai sanksi administrasi," kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

4. Covid-19 DKI Jakarta makin mengkhawatirkan

Memasuki bulan ke-9 pandemi, kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan, bukannya membaik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Amad Riza Patria tak luput dari paparan virus itu.

Selain Anies dan Riza, sejumlah pejabat DKI juga diketahui telah terpapar Covid-19. Beberapa di antara mereka bahkan meninggal dunia.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Ade Yulia Narun dilaporkan meninggal dunia pada Rabu lalu akibat terinfeksi Covid-19. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar.

Ade meninggal sekitar pukul 22.00 WIB di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Pondok Rangon.

Ade bukanlah pejabat DKI yang pertama meninggal dunia akibat Covid-19. Sekretaris Daerah Saefullah juga meninggal dunia akibat virus yang sama pada 16 September 2020 setelah dirawat secara intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com