JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (6/12/2020), tepat dua pekan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Saat perpanjangan masa transisi PSBB dua pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak memilih menerapkan PSBB ketat karena kondisi wabah Covid-19 masih terkendali.
"Akan tetapi kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata Anies, 22 November lalu.
Anies kemudian menetapkan perpanjangan PSBB transisi sampai dengan hari ini dan akan kembali melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB transisi dua pekan terakhir tersebut.
Banyak hal yang terjadi dalam dua pekan terakhir terkait kasus Covid-19 di DKI Jakarta, termasuk status positif Covid-19 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Anies sendiri.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19
Angka kasus harian Covid-19 juga konsisten berada di atas 1.000 kasus per hari.
Ada pula berita duka meninggalnya dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akibat Covid-19.
Kekhawatiran terkait dengan kasus Covid-19 juga terjadi lantaran tingkat keterisian ruang isolasi dan ruang ICU semakin menipis.
Begitu juga dengan lahan pemakaman Covid-19 yang tak lagi mampu menampung jenazah pasien Covid-19.
Berita mengejutkan berawal dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengumumkan dirinya terpapar Covid-19 lewat keterangan tertulis Sabtu (29/11/2020) lalu.
Ariza diduga terpapar Covid-19 dari salah seorang stafnya yang terinfeksi SARS-CoV-2 dari klaster keluarga.
Informasi tersebut membuat banyak orang yang pernah kontak dengan Riza Patria terkejut.
Kemudian, pada Selasa (1/12/2020), Anies mengabarkan dirinya terpapar Covid-19. Dia mengatakan kemungkinan terpapar dari wakil gubernurnya sendiri.
"Setelah mendengar kabar bahwa Pak Wagub positif, sementara kami ada interaksi yang cukup dekat," kata Anies.
Baca juga: Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Bagaimana Roda Pemerintahan di Jakarta?
Anies mengatakan, meski terpapar Covid-19, dia menyatakan dirinya termasuk kategori orang tidak bergejala (OTG) saat terjangkit Covid-19.