Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq

Kompas.com - 12/12/2020, 23:40 WIB
Sonya Teresa Debora,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa" jelas Alamsyah.

Baca juga: Diperiksa Sejak Pagi, Pemeriksaan Rizieq Baru Tahap Awal

"Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," tambahnya.

Hingga pukul 21.00 WIB, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bahwa pemeriksaan atas Rizieq yang dilakukan sejak Sabtu siang belum membahas pasal-pasal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar FPI dan belum menyentuh pokok permasalahan.

"Sampai pukul 21.00 (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP, belum masuk ke situ," ujar Munarman.

Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara.

Munarman pun menganggap langkah polisi yang menyatakan Rizieq ditangkap sebagai kelucuan. 

"Soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," ujar Munarman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya Sabtu siang.

"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang.

Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.

Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dau orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.

Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Setelah 10 Jam, Pemeriksaan Rizieq Disebut Belum Sentuh Substansi

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Rizieq dipanggil sebagai tersangka terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com