JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan pemeriksaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"(Pemeriksaan) dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam sebuah keterangan, Sabtu.
Argo mengungkapkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab
Bahkan, kata dia, Rizieq menjadi imam shalat maghrib yang diikuti penyidik.
Hingga Sabtu malam pukul 21.23 WIB, Rizieq Shihab masih diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Adapun, Pemimpin FPI Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.
Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dau orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.
Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun menyatakan bahwa Rizieq akan diperiksa sebagai status tersangka.
Baca juga: Diperiksa Sejak Pagi, Pemeriksaan Rizieq Baru Tahap Awal
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.